I Gede Nyoman Marta Antareja, S.H.
Memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Sriwijaya Palembang, sebelum membentuk Natalistyo Antareja & Co. Pernah bergabung di OC Kaligis & Associates pada tahun 2001-2013, saat ini terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

Perkara yang pernah di tangani pada saat bergabung di OC Kaligis & Associates dan pada Natalistyo Antareja & Co antara lain : Gubernur Sulawesi Selatan (Ali Mazi), Bupati Jimbrana Balii (Gede Winasa), Ketua Koperasi Siporenu pada Kandatel Telkom Makassar (Syamsul Bahri Pahar), Gubernur Kalimantan Timur (Awang Faroek Ishak), PT Gerbang Meranti Agrobisnis. PT. Pasific, PT. Parna Raya, PT. Kayu Lapis Indonesia, PT. Sariarthamas Hotel Indonesia, PT. Allianz Asuransi Life Indonesia, PT. Sumber Usaha Radiator dan beberapa perkara perdata dan pidana lainnya baik yang telah selesai maupun sedang berjalan.

Tentang Kami

PANDECTA LEX SUPREMA adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Pekanbaru, didirikan oleh :

  • Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H.
  • Limposan, S.H., M.Kn.
  • & Partner

Layanan Jasa Hukum

  • Konsultan Hukum Perusahaan
  • Konsultan Hukum Bisnis
  • Audit Forensik
  • Hukum Pasar Modal
  • Hukum Ketenaga kerjaan
  • Hukum Pertanahan
  • Hukum Pajak
  • Hukum Kepabeanan
  • Hukum Asuransi
  • Hukum Waris
  • Hukum Pidana
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Hukum Konstitusi

Advokat & Konsultan Hukum

  • Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H.
    Managing Partner
  • Limposan, S.H., M.Kn.
    Senior Partner
  • Raden Dwinanda Natalistyo, S.H., M.H.
    Senior Partner
  • Rully Arif Prabowo, S.H., M.H.
    Senior Partner
  • Iskandar Halim, S.H., M.H.
    Senior Partner
  • I Gede Nyoman Marta Antareja, S.H.
    Senior Partner
  • Samsul Bahri Hasibuan, S.H.
    Senior Partner
  • Wendi, S.H., M.Kn.
    Senior Partner
  • Rika Oktaviani Singarimbun, S.H., M.H.
    Senior Partner
Copyright © 2024 Kantor Firma Hukum Pandecta Lex Suprema