
Raden Dwinanda Natalistyo., S.H., M.H., selain sebagai Senior Partner pada Pandecta Lex Suprema Law Office, juga pendiri dan Managing Partner pada Firma Hukum Natalistyo, Antareja & CO, Advokat & Konsultan Hukum (NAC Lawfirm) dari tahun 2013 hingga saat ini, sebelum mendirikan NAC Lawfirm, pernah bergabung dengan Kantor Hukum OC Kaligis sebagai Advokat pada tahun 2001 s/d 2013, selama berkarir beliau banyak memberikan nasihat dan pendampingan pada perusahaan-perusahaan besar seperti PT Angkasa Pura II, PT. Supra Primatama Nusantara (BIZNET), PT. Indosterling Optima Investama (IOI), Am Badar & Am Badar Intellectual Property Law Firm Sejak 1965, PT. Capitalinc Finance, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dll. Keahliannya selain di bidang perdata juga pernah mendampingi Kepala Dinas Penajam Paser Utara yang tersandung kasus korupsi di Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), William Henley (Pendiri dan Chairman IndoSterling Group), dll. Juga memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah-masalah korporasi, ketenagakerjaan, proses tender/pengadaan barang/jasa baik di instansi pemerintah maupun swasta, dll.
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2007, menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Kristen Indonesia dan Magister Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta.
Managing Partner pada Firma Hukum Natalistyo, Antareja & Co.

PANDECTA LEX SUPREMA adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Pekanbaru, didirikan oleh :