Kantor Pengacara di Pekanbaru – Bagaimana cara mengajukan kebangkrutan perusahaan? Langkah-langkah tersebut harus mematuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Biasanya, keputusan kebangkrutan perusahaan diumumkan oleh Pengadilan Niaga setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Sebelum diumumkan sebagai bangkrut, perusahaan diberikan kesempatan untuk melunasi utangnya dengan menyusun rencana perbaikan melalui proses tangkisan dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mari ketahui cara mengajukan kebangkrutan perusahaan berikut ini!
Persyaratan dan Metode Mengajukan Kebangkrutan Perusahaan
Sebelum membahas mengenai persyaratan dan metode mengajukan kebangkrutan perusahaan, Anda perlu memahami makna dari keadaan kebangkrutan. Kebangkrutan atau pailit merujuk pada situasi di mana perusahaan mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu membayar utangnya.
Definisi kebangkrutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) adalah semua tindakan sita umum terhadap seluruh kekayaan yang dimiliki oleh debitor yang mengalami pailit. Proses pengelolaan kebangkrutan dilakukan oleh kurator dan berada di bawah pengawasan hakim pengawas, sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan di Indonesia.
Semua tahapan yang dilalui hingga perusahaan diumumkan sebagai bangkrut tentu harus mengikuti prosedur pengajuan kebangkrutan dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka permohonan kebangkrutan dapat diterima. Namun, jika tidak memenuhi syarat, debitor dan kreditor harus menyelesaikan masalah utang piutang sendiri.
Beberapa ketentuan pengajuan kebangkrutan yang harus dipenuhi akan mempermudah jalannya proses. Persyaratan tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU Kepailitan, di mana debitor memiliki utang kepada dua atau lebih kreditor dan setidaknya salah satu utangnya sudah jatuh tempo.
Sebagai metode mengajukan kebangkrutan perusahaan dan mendapatkan deklarasi pailit dari Pengadilan Niaga, harus melibatkan proses pengajuan kebangkrutan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam UU Kepailitan.
Baca juga : Taktik Resolusi Perselisihan dalam Kepailitan
Tata Cara Mengajukan Kebangkrutan Perusahaan
Mengajukan kebangkrutan terhadap suatu perusahaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, meskipun perusahaan tersebut tidak mampu membayar utang kepada para kreditornya.
Berikut adalah prosedur atau tata cara untuk mengajukan kebangkrutan perusahaan:
1. Pendaftaran permohonan kebangkrutan ke pengadilan
Langkah awal untuk mengajukan kebangkrutan perusahaan adalah dengan mengajukan permohonan kebangkrutan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang berwenang, melalui Panitera atau loket pendaftaran di pengadilan.
2. Penyampaian permohonan pailit
Langkah selanjutnya dalam tata cara mengajukan kebangkrutan perusahaan adalah menyampaikan permohonan pernyataan kebangkrutan kepada Ketua Pengadilan oleh Panitera. Penyampaian ini dilaksanakan selambatnya dua hari sesudah permohonan didaftarkan. Dalam waktu tiga hari setelahnya, hari sidang akan ditentukan.
3. Sidang pemeriksaan permohonan kebangkrutan
Dalam batas waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan, akan dilakukan sidang pemeriksaan.
4. Pemanggilan debitor ke pengadilan
Debitor akan dipanggil ke pengadilan jika permohonan kebangkrutan diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.
5. Pemanggilan kreditor
Pemanggilan kreditor juga dapat dilakukan jika persyaratan dalam pengajuan permohonan kebangkrutan tidak terpenuhi atau ada keraguan.
6. Pemanggilan debitor dan kreditor melalui surat kilat
Pemanggilan debitor dan kreditor akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum persidangan, melalui surat kilat yang disampaikan oleh juru sita.
7. Putusan pengadilan
Pengadilan akan memberikan keputusan terhadap permohonan kebangkrutan jika selama prosedur ditemukan fakta yang mendukung atau sesuai dengan persyaratan kebangkrutan. Keputusan tersebut harus diambil paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan di pengadilan.
Namun, dalam praktiknya, banyak putusan kebangkrutan yang melebihi jangka waktu 60 hari karena berbagai alasan.
8. Pembacaan putusan
Sebelum pengadilan menyatakan keputusan hukum, pertimbangan hukum yang digunakan untuk mendukung permohonan kebangkrutan harus dipenuhi. Putusan pengadilan juga harus mencakup pendapat Majelis Hakim dalam sidang terbuka.
