Penyebab dan Proses Perdamaian dalam Kepailitan
Kantor Advokat di Pekanbaru - Kepailitan atau pailit adalah kondisi di mana seseorang dinyatakan tidak mampu membayar utangnya oleh pengadilan, dengan seluruh harta dan asetnya dialihkan untuk membayar utang tersebut. Meskipun demikian, kepailitan bisa berakhir dengan perdamaian, memberikan kesempatan bagi debitur untuk menyelesaikan utangnya dengan cara yang diatur oleh hukum. Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan melibatkan sita umum…