Proses PKPU Di Indonesia
Kantor Advokat – Di suatu perusahaan maupun dunia bisnis tentunya biasa mempunyai cara tersendiri dalam mengatur kebijakan keuangannya. Jika hal tersebut tidak dilakukan dengan baik kemungkinan dapat menyebabkan perusahaan terlilit utang. Guna mengatasi perkara ini, perusahaan bisa menyodorkan proses PKPU kepada Pengadilan Niaga.
Lantas apa yang dimaksud dengan PKPU? Serta apa saja persyaratan untuk memproses PKPU? Dengan artikel ini admin akan merangkum tentang PKPU dengan lebih lengkap.
Syarat Proses PKPU
PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dari hal ini, PKPU bisa diartikan sebagai penambahan waktu kepada debitor dalam melunasi utangnya yang ditetapkan oleh Hakim Niaga menurut undang-undang.
Dalam hal ini, debitor akan diberi kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian bersama kreditor untuk memusyawarahkan cara pembayaran utang secara sebagian maupun keseluruhan langsung kepada kreditor.
Dengan diajukannya PKPU ini bermaksud agar perusahaan terkena pailit serta berupaya untuk mempertahankan usaha walau di masa sulit.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa PKPU ialah suatu tawaran untuk perpanjangan waktu pembayaran utang atas debitor kepada kreditor secara keseluruhan maupun sebagian utang debitor.
Jalannya PKPU akan diapprove terlebih dulu oleh Pengadilan Niaga jika telah sesuai persyaratan dari PKPU. Meski demikian, supaya kedua belah pihak antara debitor dan kreditor tidak dirugikan, jadi pelunasannya wajib tetap pengawasannya dilakukan oleh semua pihak.
Baca juga : Begini Pentingnya Tugas Kurator dalam Hukum Kepailitan
Adapun syarat-syarat untuk mengajukan proses PKPU adalah sebagai berikut.
Pembayaran sudah jatuh tempo
Syarat awal dalam pengajukan PKPU adalah pembayaran utang oleh debitor telah jatuh tempo dan bisa ditagih menurut kesepakatan yang dinyatakan oleh kreditor dan debitor.
Keterlambatan debitor untuk melunasi pembayaran utang bisa dikarenakan oleh ketidakmampuan secara keuangan, karena melihat utang tersebut besar jumlahnya. Oleh karena itu, debitor mengajukan PKPU untuk menunda pembayaran.
Jumlah kreditor lebih dari satu
Syarat selanjutnya untuk mengajukan PKPU ialah debitor wajib mempunyai tidak hanya satu kreditor. Hal ini karena jumlah utang yang berasal dari berbagai kreditor merupakan beban yang berat bagi debitor. Maka dari itu debitor melakukan pengajuan PKPU untuk meringankan pembayaran utangnya.
Kreditur Konkuren
Syarat ketiga pengajuan PKPU adalah memiliki status sebagai kreditur konkuren, yang artinya memberikan pinjaman tanpa jaminan.
Prosedur PKPU
1. Debitor atau kreditur dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan niaga pada tempat yang ditentukan.
2. Dalam permohonan PKPU, debitor harus menyertakan daftar lampiran mengenai piutang, utang, dan rencana perdamaian, serta surat persetujuan sukarela dari kreditur.
3. Jika kreditur yang mengajukan PKPU, pengadilan memanggil debitor setidaknya 7 hari sebelum sidang, dan debitor juga mengajukan daftar yang sama.
4. Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga melalui Panitera, diberikan tanda terima tertulis.
5. Pengadilan niaga harus mengabulkan PKPU Sementara dalam 3 hari setelah pengajuan oleh debitor, menunjuk hakim pengawas dan satu pengurus.
6. Jika kreditur yang mengajukan, pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara dalam 20 hari, menunjuk hakim pengawas dan pengurus.
7. Masa PKPU Sementara berlaku selama 45 hari setelah putusan, diikuti sidang dengan debitor dan kreditur.
8. Jika debitor absen, Pengadilan Niaga memberikan putusan pailit.
9. PKPU Sementara diumumkan dalam Berita Negara atau surat kabar, dengan undangan sidang yang mencantumkan informasi penting.
10. PKPU Sementara berlaku hingga sidang.
11. Jika rencana perdamaian dilampirkan sebelum putusan sidang, dapat dilakukan pemungutan suara.
12. Jika kreditor belum memberikan suara, debitor dapat meminta keputusan PKPU tetap kepada kreditor.
13. Jika PKPU tetap tak diputuskan dalam 45 hari, debitor dinyatakan pailit.
14. Jika PKPU Tetap disetujui, penundaan tidak melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara.
Proses PKPU Sesuai Jenisnya
PKPU terbagi menjadi PKPU Sementara dan PKPU Tetap. PKPU Sementara adalah penundaan utang selama 45 hari setelah putusan.
PKPU Tetap diberlakukan jika perdamaian tak tercapai selama PKPU Sementara, berlaku selama 270 hari setelah putusan PKPU Sementara dibacakan.
Dari kedua jenis PKPU, prosesnya dapat memberikan keuntungan bagi debitor dan kreditor.
