Pengertian HAM menurut Para Ahli, Hukum Nasional dan Internasional

You are currently viewing Pengertian HAM menurut Para Ahli, Hukum Nasional dan Internasional

Pengertian HAM menurut Para Ahli, Hukum Nasional dan Internasional

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Para Ahli
Soetandyo Wignjosoebroto
Pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas.

Muladi
HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

Leah Levin
HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

Thomas Hobbes
Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“ yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Hukum Nasional
Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM yang berbunyi:

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa HAM adalah hak dasar manusia, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, merupakan hak natural, dan oleh karena itu HAM tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama mahluk hidup.[7]

Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sejarah, dan Prinsipnya

Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Hukum Internasional
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda terkait instrumen hukum internasional yang mendefinisikan arti HAM, sepanjang penelusuran kami, instrumen hukum internasional tidak memberikan definisi harafiah tentang HAM. Namun, Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) menyebutkan:

All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.

Pasal tersebut jika diartikan adalah semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Selain itu, definisi HAM secara tersirat diatur dalam preamble/konsideran International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan di Indonesia UU 12/2005, yaitu “… these rights derive from the inherent dignity of the human person” yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia.

Baca juga: Mengenal Kategori Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia

Kesimpulannya, dari berbagai pengertian hak asasi manusia yang telah kami sebutkan sebelumnya, pada intinya HAM merupakan hak yang diberikan Tuhan, sehingga hak tersebut bersifat melekat, kodrati dan universal. HAM bukan pemberian oleh manusia lain, negara atau hukum, karena hak tersebut berkaitan dengan eksistensi manusia. Dengan demikian, perbedaan jenis kelamin, ras, agama atau warna kulit tidak akan mempengaruhi perbedaan HAM. Secara umum, HAM dapat dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our natural and without which we cannot live as human being, yaitu hak yang melekat pada kodrat yang bila HAM tiada, mustahil kita akan hidup sebagai manusia.

Leave a Reply