Kantor Pengacara di Pekanbaru – Keputusan Pengadilan Niaga soal status pailit saat ini menjadi perhatian utama. Kasus pailit semakin bertambah setelah masa pandemi Covid-19. Firma Hukum Jakarta siap memberikan layanan konsultasi hukum guna menangani banyak kasus pailit di Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit mengacu pada penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitor yang menjadi pailit, dengan pengelolaan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Regulasi ini tertuang dalam UU Kepailitan.
Kasus hukum pailit termasuk dalam golongan sengketa khusus yang diselesaikan di pengadilan niaga. Di bawah yurisdiksi pengadilan niaga, penyelesaian kasus pailit bisa dilakukan setelah ditentukannya keputusan pengadilan niaga mengenai status pailit.
Dasar untuk mengambil tindakan hukum terhadap keputusan hakim adalah jika terdapat kekeliruan atau ketidakadilan yang dapat menyebabkan pihak terkait terhindar dari konsekuensi hukum akibat keputusan tersebut.
Tindakan hukum dibagi menjadi dua kategori menurut Hukum Acara Perdata (HIR), yakni tindakan hukum biasa dan tindakan hukum luar biasa. Tindakan hukum biasa mencakup perlawanan, banding, dan kasasi, sementara tindakan hukum luar biasa dapat berupa peninjauan kembali dan perlawanan dari pihak ketiga. Pengaturan mengenai tindakan hukum kasasi terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan yang dijabarkan dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
Baca juga : Tindakan Sederhana Dalam Pembuktian Kasus Kepailitan
Langkah-langkah Mengatasi Kasus Pailit
Dalam penanganan kasus pailit, terdapat dua tindakan hukum yang dapat diambil oleh debitor terhadap keputusan pengadilan niaga mengenai status pailit:
Tindakan Hukum Kasasi Sebagai Bentuk Perlawanan
Tindakan hukum kasasi dapat dilakukan apabila keputusan pengadilan niaga mengenai status pailit belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diajukan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasus pailit, penyelesaian dapat dilakukan di tingkat pertama (Pengadilan Niaga) dan tingkat akhir (Mahkamah Agung). Penyelesaian utang-piutang dalam konteks pailit tidak dapat melalui tingkat banding karena penyelesaiannya memerlukan kecepatan.
Setidaknya, debitor perlu memperhatikan dua hal dalam tindakan hukum kasasi terhadap keputusan pengadilan niaga mengenai status pailit, yaitu alasan dan batas waktu pengajuan tindakan hukum. Meskipun tindakan hukum kasasi diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, namun alasan untuk mengajukan tindakan hukum kasasi tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Adapun alasan-alasan dalam pengajuan tindakan hukum kasasi diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Alasan pengajuan tindakan hukum kasasi meliputi ketidakberwenangan pengadilan, kesalahan penerapan hukum, atau kelalaian pengadilan dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat salah satu alasan tersebut, debitor dapat mengajukan tindakan hukum kasasi terhadap keputusan pengadilan niaga mengenai status pailit. Sebaliknya, jika tidak ada alasan tersebut, debitor tidak perlu mengajukan tindakan hukum kasasi karena keputusan pengadilan niaga mengenai status pailit yang sudah dikeluarkan tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
