Kantor Advokat – Perusahaan yang mengalami kebangkrutan merujuk pada entitas yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutang yang jatuh tempo. Persyaratan lainnya adalah perusahaan tersebut (debitur) memiliki dua atau lebih kreditor (pihak yang memberikan utang).
Namun, tidak semua pihak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu perusahaan dalam kondisi kebangkrutan. Hanya perusahaan dengan tingkat otoritas tertinggi dalam jenis industri yang sama yang dapat menyatakan kebangkrutan untuk perusahaan lain.
Enam Langkah Menyelesaikan Kewajiban Pembayaran Hutang oleh Perusahaan yang Mengalami Kebangkrutan
Ketika perusahaan yang tidak mampu membayar hutang (debitur) adalah bank, maka permohonan untuk menyatakan kebangkrutannya hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Jika debitur adalah perusahaan di Bursa Efek, permohonan untuk menyatakan kebangkrutan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Hal yang sama berlaku untuk perusahaan Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Apa arti dari kebangkrutan? Kebangkrutan adalah kondisi di mana suatu perusahaan berada di ujung tanduk atau mengalami kegagalan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebangkrutan adalah kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar sehingga kondisi keuangannya tidak sehat dan perusahaan terpaksa berhenti beroperasi. Perbedaan antara kebangkrutan dan kebangkrutan dapat dilihat dari kondisi keuangan perusahaan.
Kata “kebangkrutan” sendiri berasal dari bahasa Belanda “failliet,” yang berarti terhenti atau macet dalam pembayaran. Bagi pemilik bisnis, istilah kebangkrutan terdengar cukup menakutkan karena dapat memengaruhi pandangan banyak orang terhadap kelangsungan bisnis.
Masyarakat awam seringkali menyamakan istilah kebangkrutan dan pailit. Sebenarnya, kedua istilah ini memiliki perbedaan mendasar. Pailit belum tentu berarti kebangkrutan, sedangkan kebangkrutan pasti mencakup keadaan pailit. Bagaimana, apakah masih ada kebingungan?
Perbedaan dasar antara kedua istilah ini terletak pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang sudah kebangkrutan memiliki keuangan yang tidak mampu lagi untuk membiayai operasional perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang pailit adalah perusahaan yang kondisi keuangannya hanya tidak memungkinkan untuk membayar hutang saat jatuh tempo. Ini tidak selalu disebabkan oleh keuangan yang tidak sehat; bisa juga karena manajemen keuangan yang buruk atau kendala pemasukan perusahaan pailit karena berbagai faktor lainnya. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kepailitan yang dikenal sebagai Undang-Undang Kepailitan.
Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang menyebutkan bahwa syarat pertama bagi suatu perusahaan (debitur) untuk dinyatakan pailit adalah memiliki minimal dua kreditor atau lebih.
Syarat kedua adalah tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu hutang,
syarat ketiga adalah hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Syarat keempat, permohonan pailit dapat diajukan oleh satu atau lebih kreditornya, dan yang terakhir, dapat dibuktikan secara sederhana.
Baca juga : Dampak Kepailitan- Kenali Sebelum Kekayaan Hilang
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan pembayaran hutang dari perusahaan yang mengalami kebangkrutan:
- Permohonan Kebangkrutan
Untuk dapat mengajukan kebangkrutan perusahaan, ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kewajiban yang tidak dapat dibayarkan saat jatuh tempo. Sesuai dengan pasal 6 ayat 2, kreditor melalui panitera dapat mengajukan permohonan kebangkrutan kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk didaftarkan.Selambatnya 2 hari sesudahnya, panitera mengajukan permohonan itu kepada ketua pengadilan. Selanjutnya, dalam tempo 3 hari setelah mendaftarkan tanggal permohonan, pengadilan akan menetapkan hari persidangan.
Setelah itu, pengadilan akan melakukan sidang pemeriksaan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang kebangkrutan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan akan memanggil debitur dan kreditor dalam sidang, mendengarkan kronologis cerita, lalu memutuskan apakah perusahaan debitur diputuskan kebangkrutan atau tidak.
- Keputusan Pengadilan
Jika akhirnya Pengadilan Niaga memutuskan bahwa suatu perusahaan sudah kebangkrutan dan tidak mampu membayar hutang, maka seluruh aset perusahaan akan disita. Pada saat itu, perusahaan berada dalam status kebangkrutan. - Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
Jika keputusan dianggap tidak sesuai dengan fakta, kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum melalui proses kasasi di Mahkamah Agung. - Penugasan Kurator dan Hakim Pengawas
Setelah perusahaan dinyatakan pailit dan tidak ada upaya perdamaian dengan para kreditornya, pengadilan akan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan guna membayar hutang. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepailitan menentukan bahwa lembaga yang diangkat pengadilan, yaitu kurator, akan mengurus aset kekayaan tersebut. Menurut Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, kurator akan berada di bawah pengawasan hakim pengawas.Hakim pengawas, yang ditunjuk oleh hakim pengadilan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan, memiliki peran penting dalam menentukan apakah suatu perusahaan harus dinyatakan pailit atau tidak.
- Aset Kekayaan Perusahaan Pailit Dijual
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan, kurator akan melakukan penjualan semua aset pailit melalui proses pelelangan publik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan harga tertinggi dari penjualan aset pailit tersebut. Jika harga tertinggi tidak tercapai, penjualan bisa dilakukan secara privat dengan izin hakim pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) UU Kepailitan. - Pembayaran Hutang kepada Kreditor
Setelah berhasil menjual aset pailit, pendapatan dari penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kepada para kreditor. Jika hasil penjualan lebih besar dari jumlah hutang perusahaan pailit, sisa kelebihan dana akan dikembalikan kepada perusahaan.
