Kantor Advokat – Hukum mempunyai nilai manfaat yang jelas yaitu membangun core dari aturan hidup umat manusia serta menata hubungan penguasa dengan warganya. Namun dikarenakan nilai manfaatnya itulah maka ada terdapat nilai tukar dalam praktik hukum. Representasi dari nilai tukar itulah yang menjadikan profesi hukum menjadi “juragan”.
Kancah legislasi hukum kenyataannya sudah memburamkan derajat seseorang bahkan mencampur-adukan dalam jawatannya sebagai warga negara. Dengan emblem warga negara, ada anutan bila semua orang memiliki jatah hak yang tidak berbeda dengan banyak kepentingan materil yang ditutupi dalam asas konstitusionalisme. Imbas konstitusionalisme patut memposisikan seseorang pada pendasaran yang bukan material, melainkan tidak adanya perbedaan hak di tiap diri manusia. Intinya tidaklah berkedudukan pada kesadaran publik tapi kebutuhan akan pemantapan sistem.
Hukum membentuk pemfokusan kewenangan pada golongan legislator, yuris (pengacara, hakim, jaksa) dan para profesional. Pelipatgandaan fungsi para kaum yuris semakin meluas sejalan dengan munculnya berbagai produk hukum yang melingkupi bermacam kepentingan. Mereka memantau segalanya mulai dari isi hukum, tafsir sampai prosedur (hukum acara).
Ditegaskan oleh Trosky dalam Revolusi Permanen bahwa revolusi tidaklah sebuah cara yang bisa dilegalisasi. Penerapan dari buah pikiran Trosky ini tampak dalam pertikaian sistem politik yang belum mantap ini, oleh karena ini kewajiban revolusioner mustahil jika diemban oleh kalangan yuris. Bahkan kelihatan bahwa transformasi politik yang didasarkan pada pemulihan perundang-undangan menciptakan dominasi kekuasaan serta keterikatan fix pada konsepsi yang tidak mempunyai acuan nilai historis.
Singkat kata, perangkap yudisial telah membatasi aktivitas sosial untuk berbuat ekstrem dalam tugas demokrasi dikarenakan oleh kepentingannya tidak lagi membangun basis massa yang lebih maju dan kompak, melainkan telah menjadi usaha pada mengembangkan koalisi aktif dengan para yuris yang dari dulu mengemban supresi dan wakil bagi kebutuhan borjuis.
Baca juga : Jenis Hukum di Indonesia – Berdasarkan Sifat, Isi dan Tempat Berlakunya
Hukum Positivisme
Terdapat dua bagian dalam positivisme yaitu hukum formil dan materil. Arti dari hukum materil ialah aturan yang dipositifkan oleh penguasa yang didalamnya terdiri atas isi, sifat dan bentuk.
Isi dalam kaidah hukum :
1. Gebod (suruhan) yang berisi perintah yang harus dilakukan tiap-tiap warga negara
2. Verbod (larangan) yitu aturan berisi larangan yang wajib diikuti oleh tiap warga negara.
3. Perkenan / mogen (Kebolehan) yaitu perjanjian atau kesepakatan antar warga negara.
Sifat kaidah hukum :
1. Bersifat memaksa dan mengikat siapapun (Imperative)
2. Mengikat, yang fungsinya sebagai pelengkap dan bisa dikesampingkan dengan kesepakatan dari para pihak (Fakultatifa)
Bentuk kaidah hukum :
Tertulis dan tidak tertulis
Dari pembahasan diatas sudah jelas bahwa yang menentukan dari hukum positif ialah para penguasa ( eksekutis, legislatif) dan aparatur negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Sementara rakyat adalah sebagai objek hukum dan tidak boleh dilibatkan dalam pencetusan peraturan. Kehadiran DPR/DPRD bisa dibilang sebagai formalitas demokrasi. Kesimpulan soal ini dapat kita uji dengan pertanyaan : Jika memang mereka adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat lansung, bisakah rakyat menurunkan jabatan wakilnya itu bila mereka ingkar janji? Tidak bisa.
Positivisme hukum yang saat ini kita anut akan menjadi tumpang-tindih segala bentuk perundang-undangan bila tidak melibatkan partisipasi warga atau masyarakat luas sebagai objek hukum, termasuk penyelenggara negara.
