Kantor Advokat – Jika anda membandingkan dengan istilah hukum perdata, pengacara hukum pidana lebih dikenal oleh masyarakat secara luas karena dalam kehidupan sehari – hari tak jarang media elektronik maupun cetak menyiarkan liputan hal yang berkaitan dengan hukum pidana. Baik itu pelaku kejahatan maupun aparat penegak hukum ( Hakim, Jaksa, polisi, dan pengacara ) dalam melaksanakan tugasnya.
Satu diantara banyak aparat penegak hukum yang berperan penting dalam hukum pidana adalah pengacara. Pengacara ialah seorang individu yang memiliki jalan profesi memberikan jasa layanan hukum, baik berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, maupun pembelaan hukum. Pengacara yang menghandel perkara pidana disebut sebagai pengacara hukum pidana. Pengacara hukum pidana dapat berasal dari kantor advokat yang menyediakan layanan hukum pidana, atau dari lembaga atau organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Disini masyarakat mengenalnya dengan LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) yang memang berkontribusi dalam layanan bantuan hukum kepada mereka yang benar-benar tidak mampu dalam hal ekonomi.
Baca juga : Pentingnya Pengacara dalam Hukum Perdata
Fungsi pengacara hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada klien yang diduga atau dituduh melakukan tindak pidana. Pengacara hukum pidana berhak untuk menghadiri dan mendampingi klien sejak awal penyidikan hingga persidangan di pengadilan. Pengacara hukum pidana juga berwenang untuk mengajukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, jika klien tidak puas dengan putusan pengadilan.
Pengacara hukum pidana memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien, kecuali jika klien memberikan persetujuan tertulis untuk membuka rahasia tersebut. Pengacara hukum pidana juga harus menjunjung tinggi etika profesi dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan klien, seperti menyuap, memalsukan bukti, atau berkolusi dengan pihak lawan.
Untuk menjadi pengacara hukum pidana, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu:
– Memiliki ijazah sarjana hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi
– Lulus ujian profesi advokat yang digelar oleh badan atau organisasi advokat
– Mengucapkan sumpah advokat di hadapan pengadilan
– Terdaftar sebagai anggota organisasi advokat
– Memiliki surat izin praktik advokat dari organisasi advokat
– Mengikuti program pendidikan hukum berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi advokat
Pengacara hukum pidana dapat membuka praktik sendiri atau bergabung dengan kantor advokat yang memiliki spesialisasi hukum pidana. Pengacara hukum pidana juga dapat bekerja sama dengan pengacara lain dalam menangani perkara pidana yang kompleks atau melibatkan banyak pihak.
Dengan adanya pengacara hukum pidana, diharapkan hak-hak klien sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana dapat terjamin dan tidak dilanggar oleh pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, pengacara hukum pidana juga dapat membantu klien untuk mendapatkan penyelesaian perkara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
