Pertanyaan Kasus Kepailitan dan PKPU dan Jawabannya

Pertanyaan Kasus Kepailitan dan PKPU dan Jawabannya

You are currently viewing Pertanyaan Kasus Kepailitan dan PKPU dan Jawabannya
Pertanyaan Kasus Kepailitan dan PKPU dan Jawabannya

Pertanyaan Kasus Kepailitan dan PKPU dan Jawabannya

Kantor Pengacara – Pertanyaan Tentang Kebangkrutan dan Jawabannya
Di bawah ini akan ada banyak pertanyaan tentang kebangkrutan dengan jawabannya. Maka, kemungkinan dapat mewakili berbagai yang belum Anda ketahui. Dengan demikian, tidak ada lagi penasaran terhadap soal penjelasannya.

Apa yang Dimaksud dengan PKPU?

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan suatu proses dimana Debitor diberikan waktu oleh pengadilan untuk melakukan penundaan pembayaran utangnya kepada kreditor yang memaksa debitor untuk melunasi hutangnya dalam tempo tertentu. Jadi, dalam kala itu debitor diharuskan merencanakan perdamaian yaitu rencana pembayaran utang piutangnya kepada kreditor.

Bagaimana Proses PKPU Dimulai?

Jawaban dari pertanyaan tentang kebangkrutan ini adalah biasanya akan dimulai berdasarkan inisiatif dari debitor. Tujuannya ialah agar pihak yang berutang / debitor berperan serta dalam PKPU.

Selanjutnya bila pengadilan bisa menerima, maka akan ditunjukalah Hakim Pengawas. Dalam hal ini, pengadilan juga akan menentukan satu atau banyak tim pengurus.

Jadi jalannya PKPU dimulai semenjak terdapat putusan pengadilan soal permohonan PKPU yang disodorkan baik oleh Debitor ataupun Kreditor.

Baca juga : Langkah Menghadapi Keputusan Kebangkrutan, Bukan Akhir Semua!

Apa Saja Kewajiban Yang Harus dilakukan oleh Kreditor selama proses Kepailitan dan PKPU?

Kreditor mempunyai berbagai yang dilindungi oleh UU PKPU dan Kepailitan hanya bila menjalankan kewajibannya. Berikut ialah kewajibannya:

  1. Mendaftarkan tagihan kepada Pengurus atau Kurator.
  2. Mengikuti Agenda Rapat Kreditor dan Rapat lainnya.
  3. Mengikuti rapat pemungutan suara.

    Pertanyaan Tentang Kebangkrutan Mengenai Bagaimana Hak Kreditor Terpengaruh?
    Dalam jalanya PKPU, Kreditor tidak dibenarkan menagih utangnya lansung ke Debitor. Kreditor wajib melaporkan perihal utang itu kepada Pengurus. Dengan demikian, pengurus yang melayani jalannya penyelesaian hukum sesuai dengan ketetapan dalam UU.

Apakah Semua Kreditor Akan Diperlakukan Sama?
Jawaban dari pertanyaan mengenai kepailitan ini adalah tidak semua kreditor akan diperlakukan sama. Hal tersebut karena Undang-Undang Kepailitan telah menyediakan hak istimewa untuk kreditor tertentu.

Contohnya bagi kreditor yang haknya terjamin oleh tanggungan atau gadai. Selain itu, ada kekhususkan bagi kreditor yang memiliki prioritas tertentu.

Sebagai contoh, pekerja yang belum dibayar gajinya atau pemerintah untuk pajak. Terkait dengan kreditor yang tidak mempunyai hak khusus dikenal dengan kreditor konkuren.

Informasi lebih lanjut mengenai pembagian kelas kreditor dapat ditemukan di KUH Perdata. Menurut KUH Perdata, kreditur preferen adalah kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.

Hak istimewa tersebut dijelaskan oleh Pasal 1134 KUH Perdata sebagai suatu kedudukan istimewa dari seorang kreditur yang diberikan oleh undang-undang, yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya.

Kreditur preferen terbentuk dari kreditur preferen istimewa yang penjelasan pada Pasal 1139 KUH Perdata, dan Pasal 1149 KUH tentang Perdata kreditur preferen umum.

Apa yang Dimaksud Dengan Rencana Perdamaian?
Rencana perdamaian adalah suatu rencana yang disusun oleh debitor dan dibahas dengan kreditor, Hakim Pengawas, dan Kurator/Pengurus mengenai penyesuaian jumlah piutang, tata cara pembayaran, dan jangka waktu pembayaran piutang debitor.

Nilai hutang itu mesti sama dengan pengajuan kreditor dan debitor.

Tujuannya adalah untuk menghindari likuidasi perusahaan. Perjanjian ini dapat diajukan saat memulai PKPU. Jika kedapatan banyak kreditor, maka dari itu kreditor konkuren wajib menyetujuinya.

Caranya dapat dilakukan dengan melakukan voting suara terbanyak.

Bila alih-alih kreditor atau pengadilan menolak dengan hal rencana perdamaian ini, debitor akan dinyatakan dalam status pailit.

Dengan demikian, hartanya debitor akan dibereskan dan dijual guna pelunasan hutang tersebut. Kemudian, jika kreditornya lebih dari satu, hasil penjualan tersebut akan dibagikan secara proporsional.

Pada waktu Pemungutan Voting, Bolehkah Diwakilkan Bila Kreditor Berhalangan datang?
Voting kreditor dapat diwakilkan oleh orang lain dan tetap menjadi surat kuasa yang sah. Surat kuasa itu mesti diberikan kepada tim pengurus dengan KTP kreditor yang bersangkutan sebagai kelegkapan.

Bila Pengajuan Kepailitan tidak diterima pengadilan, disebabkan harta pailit tidak cukup untuk penulanasan utangnya, Apa tindakan yang bisa dilakukan Kreditor ?

Dalam hal ini, dapat merujuk pada Undang-Undang PKPU Pasal 18 ayat (1). Dalam undang-undang ini menyatakan bahwa harta pailit yang tidak mencukupi, maka pengadilan dapat memutuskan pencabutan permohonan pailit.

Pemutusan tersebut harus didasarkan pada hasil usulan Hakim Pengawas dan panitia kreditor. Namun, jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa harta debitor dapat melunasi hutangnya, kreditor dapat mengajukan kasasi.

Kasasi adalah peninjauan kembali agar proses hukum dapat berjalan kembali. Hal ini sudah tertera pada UU PKPU.

Leave a Reply