Prosedur Dakwaan Dalam Hukum Perdata - Kantor Pengacara.jpg

Prosedur Dakwaan Dalam Hukum Perdata

You are currently viewing Prosedur Dakwaan Dalam Hukum Perdata
Prosedur Dakwaan Dalam Hukum Perdata - Kantor Pengacara.jpg

Prosedur Dakwaan Dalam Hukum Perdata

Kantor Pengacara – Dakwaan mesti diajukan dengan surat dakwa yang diberi tanda tanga oleh penggugat atau kuasanya yang sah yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Dakwaan atau gugatan diadukan kepada pengadilan negeri, lalu didaftarkan dan dibubuhi nomor dalam buku register setelah penggugat memberi uang panjar sebagai biaya perkara, yang jumlah nilainya ditentukan oleh Pengadilan Negeri tertuang dalam pasal 121 HIR.
Khusus untuk penggugat yang tidak mampu membayar biaya tersebut, karena faktor ekonomi maka harus dilegalkan dengan bukti surat keterangan dari Kepal Desa yang bersangkutan, bisa menyodorkan gugatan dengan skema prodeo. Gugatan bisa disodorkan secara lisan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri jika penggugat tidak bisa menulis, dan gugatan akan dicatat oleh Pengadilan (pasal 120 HIR).

Kompetensi relatif (pasal 118 ayat 1 HIR )

Pengadilan Negeri berhak memeriksa dakwaan yang wilayah hukumnya terdiri :

  • Lokasi tempat tinggal tergugat;
  • Tempat berdiam tergugat ( bila tergugat tidak jelas tempat tinggalnya )
  • Bila terdapat banyak tergugat yang tempat tinggalnya bukan berada dalam satu wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka dipilih salah satu tempat tinggal tergugat.
  • Tempat tinggal utama tergugat, bila hubungan antara tergugat adalah sebagai penjaminya dan berhutang.
    Penggugat atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal :
    – tergugat tidak punya tempat tinggal dan tidak jelas dimana ia berada;
    – tergugat tidak dikenal;
    – Dalam hal ini dan yang menjadi bahan gugatan ialah benda diam (tanah), maka dilokasi benda tersebut terletak;
    – Ketentuan HIR berbeda dengan Rbg, menurut pasal 142 RBg, apabila bahan gugatan ialah tanah, maka gugatan boleh diajukan kepada Pengadilan Negeeri sesuai letak tanah itu berada.

Kuasa / Perwakilan :
Yang berlaku sebagai kuasa sebagai wakil dari penggugat ataupun tergugat ialah seseorang yang harus memenuhi syarat seperti pengacara / advokat praktek di Pengadilan Tinggi atau Negeri dan masih bnyak ketentuan syarat lainnya.

Perkara Gugur :

Jika pada jadwal sidang pertama penggugat tidak hadir dan telah dipanggil dengan layak dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah hadir, maka gugatan dianggap gugur dan penggugat dikenai sanksi membayar biaya perkara.

Dal hal lain misalnya jika penggugat bertempat tinggal jauh dan ia mengirim kuasanya, namun surat kuasa tidak mengikuti syarat. Hakim bisa mengundurkan diri dan memanggil penggugat sekali lagi.

Baca juga : Menelusuri Jejak Hukum dalam Dunia Keadilan

Putusan Verstek

Jika dijadwal sidang pertama dan sidang kedua tergugat atau terdakwa semuanya tidak datang padahal sudah dipanggil dengan layak serta tidak pula mengirimkan kuasanya yang sah, sedangkan para pendakwa selalu datang, maka perkara dinyatakan verstek.

Eksepsi / tangkisan

Tergugat mengajukan eksepsi, lalu pokok perkaaranya diperiksa dan diputus bersama-sama, kecuali bila eksepsi itu pada bukan wewenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara itu.

Pencabutan Surat Gugatan
Gugatan bisa dicabut sepihak bila perkara belum diperiksa.

Perubahan Gugatan

Perubahan atau penambahan pada gugatan diperbolehkan, jika diajukan pada saat sidang pertama yang semua pihak hadir, namun hak tersebut wajib ditanyakan dahulu pada pihak lawan untuk pembelaan kepentingannya.

Perdamaian

Hakim harus berusaha membuat kedua belah pihak berdamai saat persidangan yang dihadiri kedua belah pihak. Bila usaha ini berhasil maka wajib dibacakan oleh hakip didepan semua pihak, sebelum hakim menetapkan keputusan.

Tergugat ataupun Penggugat Meninggal Dunia

Bila salah satu dari pihak penggugat maupun tergugat telah meninggal dunia, maka ahli waris bisa melanjutkan perkara.

Penggabungan Perkara

Beberapa gugatan bisa disatukan jika antara semua gugatan-gugatan yang disatukan itu terlihat ada koneksi yang erat, dan dibuktikan dengan faktanya.

Dan penyatuan atau penggabungan ini bisa dilakukan bila dapat mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah dari bila ada putusan yang saling bertentangan.

Leave a Reply