Kantor Hukum di Pekanbaru – Usai berbagai proses kepailitan, mulai dari putusan kepailitan hingga rapat perdamaian yang tak mencapai kesepakatan memuaskan, seperti diulas dalam tulisan “Setelah Putusan Kepailitan,” langkah berikutnya adalah penyelesaian harta gulung tikar.
Definisi Penyelesaian Harta Pailit atau Gulung Tikar
Istilah penyelesaian harta gulung tikar (insolvency) dalam Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengindikasikan keadaan ketidakmampuan membayar utang. Insolvency terjadi secara hukum saat dalam proses kepailitan tidak terjadi kesepakatan perdamaian, dan harta pailit tak mampu melunasi seluruh kewajiban.
Jenis dan Proses Penyelesaian Harta Pailit
- Penyelesaian Harta Gulung Tikar dengan Melanjutkan Usaha Debitur.
- Penyelesaian Harta Gulung Tikar dengan Penjualan Harta Pailit.
- Penjualan Harta Pailit oleh Kreditor Separatis.
- Penjualan Harta Pailit oleh Kurator.
- Pembagian Harta Pailit.
- Penutupan Kepailitan.
- Pembubaran Perusahaan.
Penyelesaian Harta Gulung Tikar dengan Melanjutkan Usaha Debitur
Baca juga : Pertanyaan Kasus Kepailitan dan PKPU dan Jawabannya
Penyelesaian harta gulung tikar dengan melanjutkan usaha debitur dilakukan melalui persetujuan pada Rapat Kreditor yang membahas usulan melanjutkan usaha debitur yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.
Usul untuk melanjutkan usaha debitur dapat diajukan oleh kurator atau kreditor, bukan oleh debitur, kepada Hakim Pengawas. Setelah menerima usul tersebut, Hakim Pengawas menggelar Rapat Kreditor dalam waktu paling lambat 14 hari setelah menerima usul tersebut.
Dalam Rapat Kreditor yang membahas usulan melanjutkan usaha debitur, tugas kurator melibatkan:
- Mengundang para kreditor terdaftar untuk hadir.
- Membuat pengumuman di koran.
- Menjelaskan usulan melanjutkan usaha debitur.
- Mengingatkan status kreditor sesuai Daftar Tagihan yang sudah berkekuatan hukum.
Usulan melanjutkan usaha debitur dapat diterima jika mendapatkan persetujuan dari 1/2 (setengah) dari total piutang yang diakui, baik yang diakui tetap maupun diakui sementara.
Penyelesaian Harta Gulung Tikar dengan Penjualan Harta Pailit
Salah satu metode penyelesaian harta gulung tikar adalah melalui penjualan seluruh boedel. Penjualan boedel harus dilakukan secara lelang sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Sebelum penjualan harta pailit, boedel debitur harus dinilai oleh juru taksir bersertifikat yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas berdasarkan usulan dari kurator.
Penjualan Harta Pailit oleh Kreditor Separatis
Kreditor dengan status separatis diberikan waktu 2 (dua) bulan maksimal untuk menjual boedel pailit debitur yang menjadi jaminan piutangnya. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada penjualan, boedel harus diserahkan kepada kurator untuk dilelang secara umum.
Penjualan Harta Pailit oleh Kurator
Kurator memiliki tugas untuk menjual seluruh boedel pailit, baik yang menjadi jaminan utang debitur maupun yang bukan jaminan. Penjualan boedel pailit harus dilakukan melalui lelang umum. Jika tidak, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Jika penjualan boedel pailit umum tidak berhasil setelah dua kali lelang, kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin dari Hakim Pengawas. Penjualan di bawah tangan dilakukan berdasarkan harga tertinggi antara harga pasar dan harga likuidasi yang ditetapkan oleh juru taksir bersertifikat.
Jika penjualan di bawah tangan dengan harga tertinggi tidak berhasil, kurator dapat menetapkan harga terendah dengan izin dari Hakim Pengawas, dengan dasar pada harga likuidasi. Jika boedel pailit tak terjual dalam waktu 12 bulan, kurator dapat meminta penaksiran harga boedel kembali.
Pembagian Harta Pailit
Pemberesan Daftar Pembagian Harta Pailit
Setelah kurator menjual boedel pailit debitur, jika dana tunai cukup, Hakim Pengawas memerintahkan kurator untuk membuat daftar pembagian harta pailit.
Pembagian harta pailit kepada kreditor dalam daftar pembagian dapat dilakukan secara menyeluruh atau bertahap, tergantung perkembangan penjualan boedel pailit.
Daftar pembagian harta pailit dibuat oleh kurator dan harus disetujui oleh Hakim Pengawas agar sah, sehingga kreditor mulai mendapatkan hak dari tagihan yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Daftar tagihan yang disetujui oleh Hakim Pengawas harus diumumkan oleh kurator dalam dua surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Terhadap daftar pembagian yang disetujui oleh Hakim Pengawas, kreditor dapat mengajukan keberatan dengan alasan dan bukti yang cukup.
Pembubaran Perusahaan
Berakhirnya kepailitan terhadap suatu perseroan tidak menyebabkan pembubaran perusahaan tersebut, karena badan hukumnya tetap eksis.
Untuk melakukan pembubaran suatu perseroan, harus dilakukan tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit dan setelah pemberesan harus dilakukan likuidasi. Kurator bertindak sebagai likuidator yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas (Pasal 152 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007).
Likuidasi yang dilakukan oleh kurator khusus dilakukan jika perseroan dalam pailit, karena harta perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sesuai dengan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 178 dan 187 UUK PKPU) (Penjelasan Pasal 142 ayat (2) huruf a UU No. 40 Tahun 2007).
