Prosedur Dakwaan Dalam Hukum Perdata
Kantor Pengacara - Dakwaan mesti diajukan dengan surat dakwa yang diberi tanda tanga oleh penggugat atau kuasanya yang sah yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Dakwaan atau gugatan diadukan kepada pengadilan negeri, lalu didaftarkan dan dibubuhi nomor dalam buku register setelah penggugat memberi uang panjar sebagai biaya perkara, yang jumlah nilainya ditentukan oleh Pengadilan Negeri tertuang dalam pasal 121 HIR. Khusus untuk penggugat yang tidak mampu membayar biaya tersebut,…